Dapatkan Informasi dan Artikel Terbaru Dari Blog Ini dengan Menambahkan Ke Daftar Favorit [ Klik Disini ]

Table of Content

Guru Merokok Pada Jam Pelajaran Didenda 60 Juta Rupiah


Saya gak habis pikir jika seorang guru didenda karena merokok di sela-sela jam pelajaran, apalagi dendanya cukup besar yaitu 60 Juta Rupiah. Wah...kaya dong pemerintahnya. Tapi hal tersebut nyata kok, menurut situs seruu.com, 5 orang guru di jepang harus mengalami nasib apes karena kedapatan merokok waktu jam pelajaran. Mereka menyelinap keluar sekolah.

Para pemimpin dewan pendidikan menetapkan denda sebesar 500.000 Yen (sekitar 60.1 Juta Rupiah) untuk masing-masing dari 5 orang guru setelah mereka tertangkap basah sedang merokok diluar gerbang sekolah saat jam kerja. 5 orang guru yang bekerja di kota bagian barat Osaka, terbukti bersalah dibawah peraturan ketat 2008 yang dikeluarkan oleh mantan gubernur Toru Hashimoto, yang memberlakukan larangan merokok di semua sekolah negeri.

Merokok masih umum dilakukan hampir di semua tempat termasuk sekolah sekalipun, bahkan di ruang kelas juga masih ada guru yang melakukan hal tersebut. Namun, hampir semua tindakan yang dilakukan pemerintah masih kurang mendapatkan respon positif dari semua golongan masyarakat, kenapa? Iya, karena mayoritas masyarakat sulit untuk meninggalkan kebiasaan merokok. Walaupun sebenarnya di bungkus rokok tersebut sudah tertulis "Dilarang Merokok" "Merokok Dapat Menyebabkan Kanker, Serangan Jantung, Impotensi, Gangguan Kehamilan dan Janin" tapi mereka yang sudah candu rokok sangat sulit untuk meninggalkan kesenangan mereka tersebut.

Di Indonesia sendiri, pemerintah juga sudah pernah mencanangkan untuk tidak merokok di depan umum, karena akan diberikan sanksi, namun apa daya himbauan pemerintah belum sepenuhnya merata di berbagai daerah, sulitnya untuk menetapkan undang-undang tidak merokok di tempat umum dan diterima masyarakat.
By: Sahabat Teknologi

Posting Komentar