Dapatkan Informasi dan Artikel Terbaru Dari Blog Ini dengan Menambahkan Ke Daftar Favorit [ Klik Disini ]

Table of Content

Peringatan Hari Guru Ke-63

5 min read
SOSOK Ibu Guru Muslimah dalam Film Laskar Pelangi sangat menyentuh hati. Dengan penuh kasih ia didik murid-muridnya, ia terima semua kelebihan dan kekurangan dari murid-murid tersebut. Ia mengajar dengan penuh kelembutan dan dedikasi yang tinggi. Dalam kebimbangan ia mampu menjadi motivator bagi para muridnya. Ketika murid membutuhkan ilmu ia menjadi transformator. Ketika harus menggali kreativitas murid ia menjadi fasilitator. Ketulusan dan kreativitas Guru Muslimah dalam mendidik para muridnya merupakan suatu pelajaran berharga yang patut diteladani, khususnya bagi kaum guru.

Seperti apa pun perubahan zaman dan perkembangan teknologi, ketulusan mengabdi seorang guru tetap diperlukan demi masa depan putra-putri bangsa. Walaupun zaman telah berubah, teknologi semakin maju, peradaban semakin berkembang nilai-nilai keluhuran budi harus tetap dipertahankan. Seorang pendidik berkewajiban untuk menumbuhkan nilai-nilai kehidupan, budi pekerti, dan norma-norma pada murid-muridnya.

Guru sebagai sosok yang digugu lan ditiru. Dari pameo tersebut tersirat pandangan serta harapan masyarakat terhadap seorang guru. Dalam kedudukan seperti itu guru tidak hanya sebagai pengajar di kelas namun juga tampil sebagai pendidik di sekolah maupun di masyarakat. Harapan ini akan menjadi rancu manakala ada oknum guru yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku. Masyarakat menjadi ragu untuk mempercayakan pendidikan putra-putrinya kepada guru.

Bagaimana agar citra guru tetap menempati hati masyarakat? Bukan hal mudah untuk menjadi guru yang benar-benar guru, menjadi panutan masyarakat, mampu mengabdikan dirinya dengan tulus. Oleh karena itu dalam rangka menyambut hari guru ke-63 kiranya para guru wajib merenung, introspeksi diri, agar menjadi guru yang mempunyai citra di masyarakat.

Kompetensi Guru
Kualitas guru belakangan ini banyak diragukan oleh berbagai kalangan masyarakat. Persoalan- persoalan yang menyangkut generasi muda selalu dikaitkan dengan kualitas guru yang pernah mendidiknya. Jika ada siswa tawuran, narkoba, brutal, guru yang pertama disalahkan.

Oleh karena itu pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme guru sesuai dengan amanat perundang-undangan guru dan dosen. Berbagai upaya ini antara lain adalah dengan melakukan pelatihan, peningkatan pendidikan bergelar, sertifikasi, dan pemberian tunjangan profesi guru (sambutan Menteri Pendidikan Nasional pada Majalah Suara Guru edisi khusus Hari Ulang Tahun PGRI ke-63). Hal ini sebenarnya merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan citra para guru di hati masyarakat.

Profesi guru yang dulu dipandang sebelah mata berangsur-angsur mulai diperhitungkan kembali oleh masyarakat. Guru yang dulunya hanya dikenal sebagai tukang mengajar kini anggapan itu kian terkikis, sebab untuk menjadi guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional seperti yang tertuang dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kompetensi guru juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yang menyatakan bahwa guru perlu menguasai 4 (empat) kompetensi, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Realitas di lapangan empat kompetensi tersebut belum seluruhnya dikuasai oleh para guru. Sebagai contoh pengembangan kurikulum, guru enggan membuat Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), silabus bahkan sampai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Guru lebih senang copy paste perangkat pembelajaran yang sudah ada tanpa mencermati lebih dalam kekurangan dan kelebihan perangkat tersebut. Dalam bidang teknologi guru juga belum banyak yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran. Banyak guru yang masih gaptek (gagap teknologi) sehingga tidak pernah memanfaatkan internet untuk memperoleh berbagai informasi yang dibutuhkan.

Tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas belajar wajib dilakukan oleh guru. Kegiatan ini tercermin dalam Penelitian Tindakan Kelas ((PTK). Kegiatan pembelajaran yang dilakukan guru akan lebih baik jika ditulis dalam bentuk karya tulis PTK. Selain untuk memperbaiki kualitas belajar siswa, memperbaiki kualitas pengajaran guru, juga melatih guru untuk berpikir ilmiah. Tujuan yang bagus ini tidak didukung oleh semua guru, lantaran mereka merasa kesulitan menyusun karya tulis, merasa tidak mampu, namun juga tidak mau belajar.

Guru memang profesi yang mulia, kepribadiannya pun juga harus mulia. Walaupun masih ada oknum guru yang menentang hukum. Bahkan berita-berita di koran sering memuat tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru. Guru yang semula harus menjadi panutan akhirnya menjadi bahan hinaan masyarakat. Guru yang seperti inilah yang mencoreng citra guru.

Upaya Pemerintah
Berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru sudah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Kegiatan tersebut, antara lain: berbagai bentuk pelatihan, seminar untuk guru- guru mulai dari tingkat gugus hingga tingkat nasional sering diselenggarakan. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru. Harapannya para guru memperoleh wawasan yang luas dalam mengembangkan karirnya sehingga ilmu-ilmu yang diperolehnya mampu diterapkan di tempat ia bekerja. Guru tidak statis, selalu memperoleh dan mengembangkan ilmunya.

Ajang bergengsi untuk guru juga digelar setiap tahun di antaranya lomba keteladanan guru, keteladanan kepala sekolah, lomba keberhasilan guru, dan sejenisnya. Dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat kompetisi tersebut akan mendorong guru untuk meningkatkan kualitasnya, selalu berinovasi, memberikan semangat dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kompetensi guru benar-benar teruji diajang perlombaan tersebut.

Fasilitas untuk belajar mengajar yang diberikan pemerintah juga merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas guru dalam pembelajaran. Fasilitas tersebut akan sangat membantu guru dalam menjalankan tugasnya seperti gedung sekolah, alat peraga, buku-buku, bea siswa, dan sebagainya. Tujuan pembelajaran akan tercapai apabila pembelajaran berlangsung dengan optimal. Pembelajaran akan optimal apabila sarana dan prasarana tercukupi. Oleh karena itu fasilitas belajar mengajar sangat urgen keberadaannya.

Sertifikasi bagi guru merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan kualitasnya, sebab persyaratan sertifikasi menggambarkan kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya. Guru yang memenuhi syarat sertifikasi berhak memperoleh tunjangan profesional. Dengan program semacam ini para guru akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas dirinya dalam menjalankan tugas mengabdikan diri dalam dunia pendidikan. Harus diakui bahwa seorang guru yang telah mendapat sertifikat dalam proses sertifikasi harus mampu menunjukkan kinerja lebih optimal. Benarkah sudah demikian? Sebuah pertanyaan yang patut untuk ditindakkritisi dengan merumuskan seperangkat instrumen penilaian untuk menilai kinerja guru yang sudah tersertifikasi.

Sebagai kado HUT Guru ke-63 agaknya kita wajib merenungkan kata-kata William Arthur Ward, “Guru biasa memberitahu, guru baik menjelaskan, guru ulung memperagakan, dan guru hebat mengilhami “. Jadilah guru hebat yang mampu mengilhami siswa sehingga mereka menjadi pemroduksi gagasan bukan pengonsumsi gagasan. Guru yang hebat akan selalu dirindukan oleh murid-muridnya. Pembelajarannya yang bermakna akan selalu ditunggu kehadirannya di sekolah. Ketulusan pengabdiannya akan selalu dikenang di hati masyarakat.



Video Upacara Peringatan Hari Guru SMA Negeri 1 Pematangsiantar
Dipostkan Oleh : Fachrul Rozy Sembiring Tgl 19 Juli 2009